Perlukah Bank Digital Berbasis Syariah di Indonesia?



Mengenal Bank Digital

Perbankan digital adalah bentuk digitalisasi (atau bergerak online) dari semua aktivitas dan layanan program perbankan tradisional yang secara historis hanya tersedia bagi pelanggan ketika secara fisik berada di dalam cabang bank.

Bertahun-tahun yang lalu, dunia perbankan tradisional mulai menggunakan internet dan menciptakan cara baru untuk menerapkan layanan keuangan terbaik. Dalam perbankan digital, internet adalah kunci untuk membuka rekening bank, mentransfer dana, mengatur penggunaan debit, melakukan pembayaran jarak jauh, mengirim uang, dan melakukan operasi dengan bank lain tanpa mengunjungi cabang bank tersebut.

Sedangkan bank digital sendiri adalah bank itu sendiri yang hadir secara online untuk memberikan pelayanan seperti bank tradisional, sehingga pengguna tidak perlu keluar rumah untuk bisa melakukan transaksi. Kegiatan ini termasuk melakukan deposit, penarikan dan transfer uang, memeriksa dan mengatur manajemen akun, mendaftar untuk produk keuangan, manajemen pinjaman, bayar tagihan, dan melakukan layanan akun.

Preferensi konsumen dengan cepat bergeser ke perangkat online dan mobile, tetapi banyak organisasi keuangan berjuang untuk menyesuaikan pengalaman perbankan mereka dengan platform online dan ke layar perangkat seluler yang lebih kecil. Sayangnya, pihak bank tidak bisa lagi menunggu untuk berinvestasi dalam transformasi digital karena pelanggan semakin ingin beralih ke fitur digital seperti pembayaran tagihan, pembayaran seluler, dan aplikasi pinjaman.

Selain itu, hingga beberapa tahun terakhir ini, perbankan belum membayangkan terjadinya pergeseran besar dalam perilaku konsumen yang terjadi akibat generasi milenial menjadi konsumen produk keuangan terbesar. Saat ini, lebih dari 70% konsumen melaporkan perbankan online setidaknya sekali sebulan, mengakibatkan bank akan berinvestasi dalam pengalaman online yang luar biasa.

Bank Digital berbasis Syariah

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bank digital syariah adalah bank digital yang menjalankan usahanya berbasis syariah atau berhukum Islam yang artinya pihak bank menjamin kehalalan semua transaksi baik itu pendanaan maupun pembiayaan. Hal yang membedakan antara bank digital konvensional dengan bank digital berbasis syariah adalah kepatuhan pada syariah dan adanya dewan pengawas syariah (DPS). Keunggulan bank digital salah satunya adalah hemat biaya operasional karena branchless (tidak memiliki kantor cabang) kecuali bank digital eksisting.

Pendanaan di bank syariah biasanya menggunakan dua akad syariah yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Wadiah Yad Dhamanah. Adapun pembiayaan biasanya menggunakan akad murabahah, salam, istisna, mudharabah, musyarakah, rahn, dan lain-lain semua mengacu pada fatwa dewan syariah nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Potensi Bank Digital Berbasis Syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Populasi unbanked atau orang yang belum tersentuh jasa keuangan dan perbankan di Indonesia sebanyak kurang lebih 92 juta.

2. Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu.

3. Menurut Sensus Penduduk Indonesia 2020, Indonesia memiliki populasi sekitar 270,20 juta, 151,59 juta penduduk (56,1% penduduk Indonesia) tinggal di Pulau Jawa yang merupakan pulau berpenduduk terbanyak sekaligus pulau di mana ibu kota Jakarta berada.

4. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 87% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

5. Menurut OJK, market share atau pangsa pasar perbankan syariah Indonesia sampai akhir Desember 2020 tercatat berada di angka 6,51%. Dan di Januari 2021 terjadi kenaikan, yaitu berada di angka 6,55%. Sementara itu, dengan kondisi saat ini yang memiliki aset sekitar Rp600 triliun dan dana pihak ketiga sebesar Rp473 triliun, diharapkan perbankan syariah ke depan akan terus bisa mempertahankan pertumbuhan yang positif ini.

6. Seluruh bank digital yang hadir di Indonesia belum satu pun yang berbasis syariah semuanya bank digital masih menganut gaya konvensional dengan sistem bunga-nya seperti Jenius by BTPN, TMRW by UOB, Digibank by DBS, Bank Jago (d.h. Bank Artos), Blu by BCA Digital (d.h. Bank Royal), Bank Neo Commerce (d.h. Bank Yudha Bhakti), SeaBank (d.h. BKE), Wokee by Bukopin, Motion by MNC Bank, LINE Bank by KEB Hana Bank, BRIAgro by BRI, dan sebagainya.

Dari data-data di atas, maka bank digital berbasis syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, apalagi kemampuan bank syariah tradisional masih belum mampu menguasai pangsa pasar keuangan di Indonesia.

Syarat Pendirian Bank Digital OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu syarat pendirian Bank Digital baru harus memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun. Hal ini nantinya akan masuk dalam bagian Peraturan OJK mengenai bank umum yang rencananya akan terbit pada pertengahan tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank eksisting, dimana bank tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

Let's Do It!

1. Untuk memulai mendirikan bank digital syariah, penuhi syarat permodalan di atas, 10 T untuk bank baru, 3 T untuk bank eksisting. Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan dana sebesar itu apalagi bagi bank digital syariah baru? Saran penulis sih, tidak harus mendirikan bank digital syariah baru, yang eksisiting aja terutama bagi bank-bank syariah tradisional yang merasa karyawannya sedikit dan berjalan terseok-seok karena kekurangan modal maka segeralah RUPS dan konversikan bank syariah itu menjadi bank digital syariah.

2. Setalah modal terpenuhi, calon bank digital syariah dapat mendaftarkan legalitasnya ke OJK, dan sesegera mungkin menyempurnakan struktur perusahan seperti dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan dewan direksi bagi ank digital baru, untuk bank eksistis tinggal mengurus konversinya saja ke regulator (OJK).

3. Mempersiapkan SUPER APP yang dirancang oleh SUPER TEAM yang ahli dibidang IT dengan perancangan yang matang, dan inovatif serta yang paling penting aman, mudah, dan nyaman dalam bertransaksi.

4. Meluncurkan SUPERAPP-nya yang super canggih dan dapat diunduh di playstore dan appstore yang memuat my account untuk mengecek rekening, transfer, topup e-wallet dan e-money seperti OVO, DANA, ShopeePay, Gopay, LinkAja, dll, bill payment untuk bayar listrik, bayar pulsa, bayar kuota internet, bayar BPJS dll, cardless, VCN, kartu debit digital, QRIS, Open new account, invest, promo-promo dan lain-lain.

5. Fasilitas lain bank digital syariah adalah dapat menambah fitur gratis transfer antar bank, gratis biaya administrasi tabungan, dan kartu debit, gratis topup e-wallet dan e-money, dan gratis tarik tunai di ATM bank lain.

6. Calon nasabah akan segera registrasi aplikasinya di mana saja dan kapan saja tidak perlu ke kantor cabang hanya bermodalkan smartphone dengan memasukan berbagai data pribadi dan diakhiri dengan verifikasi video call kemudian akun rekening pun berhasil dibuat dengan memilih diantara dua akad mudharabah dan wadiah, dan nasabah dapat membuka rekening sesuka hatinya untuk menyimpan pos-pos pengeluaran dan pihak bank digital syariah akan segera mengirimkan kartu debit ke alamat rumah atau alamat kantor nasabah.

7. Untuk bank digital syariah yang full digital, baik eksisting maupun bukan eksisting membutuhkan berbagai channel pengaduan dan pelayanan nasabah bank digital syariah baik melalui channel call center yang dapat dihubungi dari aplikasi sehingga nasabah tidak mengeluarkan biaya telpon, email center, akun instagram resmi centang biru, akun whatsapp resmi, akun twitter resmi centang biru, bahkan channel youtube dan sebagainya dan semuanya harus responsif 24 jam dan harus bisa menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi nasabah. Dengan begitu sempurna sudah bank digital syariah. 

Jadi, perlukah bank digital berbasis syariah di Indonesia? Jawabannya. PERLU dan URGENT sebagai alternatif dalam memediasi antara si kaya dan si miskin sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang ekstrim agar salah satu tujuan umum syariah terpenuhi meski belum sempurna. Wallohu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Perlunya Memiliki Rekening Bank untuk Mengatur Keuangan

3 Bank Umum Syariah Pilihan di Indonesia